Pada perkembangannya, grafiti di sekitar tahun 70-an di Amerika dan
Eropa akhirnya merambah ke wilayah urban sebagai jati diri kelompok yang
menjamur di perkotaan. Karena citranya yang kurang bagus, grafiti
telanjur menjadi momok bagi keamanan kota. Alasannya adalah karena
dianggap memprovokasi perang antar kelompok atau gang. Selain dilakukan
di tembok kosong, grafiti pun sering dibuat di dinding kereta api bawah
tanah.
Di Amerika Serikat sendiri, setiap negara bagian sudah
memiliki peraturan sendiri untuk meredam grafiti. San Diego, California,
New York telah memiliki undang-undang yang menetapkan bahwa grafiti
adalah kegiatan ilegal. Untuk mengidentifikasi pola pembuatannya,
grafiti pun dibagi menjadi dua jenis.
Gang Graffiti
Yaitu
grafiti yang berfungsi sebagai identifikasi daerah kekuasaan lewat
tulisan nama gang, gang gabungan, para anggota gang, atau tulisan
tentang apa yang terjadi di dalam gang itu.
Tagging Graffiti
Yaitu
jenis graffiti yang sering dipakai untuk ketenaran seseorang atau
kelompok. Semakin banyak graffiti jenis ini bertebaran, maka makin
terkenallah nama pembuatnya. Karena itu grafiti jenis ini memerlukan
tagging atau tanda tangan dari pembuat atau bomber-nya. Semacam tanggung
jawab karya.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Hukum Mengenai Graffiti
Sabtu, 16 November 2013
Diposting oleh
Unknown
di
06.39
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Label:
graffity
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar